Peraturan APAR dari Pemerintah Lengkap Permenaker, UU, SNI
Peraturan APAR di Indonesia terdiri atas hukum dan undang-undang yang sudah disahkan oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Namun, belum banyak yang tahu tentang peraturan APAR yang berlaku di Indonesia tersebut.
Padahal, peraturan tentang APAR ini sangat penting untuk diketahui. Terutama oleh orang-orang yang berkepentingan, seperti pemilik atau pengelola alat pemadam api ringan. Oleh karena itu, di sini akan dibahas mengenai peraturan APAR di Indonesia secara lengkap.
Peraturan Pemerintah Tentang Tabung Pemadam Kebakaran
Hal-hal terkait tabung pemadam kebakaran diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No:4/MEN/1980. Peraturan APAR tersebut membahas tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR).
Salah satu hal yang dibahas dalam peraturan tersebut adalah mengenai pemasangan tabung APAR. Pemasangan alat pemadam kebakaran harus dilakukan sesuai standar untuk memenuhi syarat keselamatan kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, syarat pemasangan APAR antara lain sebagai berikut:
- APAR harus diletakkan pada posisi yang mudah dilihat secara jelas
- Tabung APAR harus mudah dicapai dan diambil
- Penempatan tabung APAR harus disertai dengan pemberian tanda APAR
- Tinggi pemberian tanda pemasangan APAR adalahi 125 cm dari lantai dan tepat di atas APAR yang bersangkutan
- Pemasangan APAR harus sesuai dengan jenis serta penggolongan kebakaran
- Jarak APAR yang satu dengan lainnya tidak boleh lebih dari 15 meter
- Tabung APAR sebaiknya berwarna merah
Standar Nasional Indonesia (SNI) Terkait Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Penyediaan APAR dalam suatu tempat kerja adalah untuk menjaga kesiapsiagaan dalam memadamkan api pada awal kebakaran. Dengan menggunakan APAR, maka kerugian lebih besar akibat kebakaran bisa dicegah.
Setiap APAR harus terjamin kemampuannya dalam memadamkan api. Oleh karena itu, setiap APAR wajib diadakan pengujian atau penilaian untuk mengetahui bagaimana kemampuan pemadamnya.
Pengujian alat pemadam api ringan tersebut diatur melalui standar yang telah ditetapkan di Indonesia, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan SNI tentang alat pemadam api ringan (APAR) antara lain sebagai berikut:
- SNI 03-3987-1995: Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Pemadam Api Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung Rumah dan Gedung.
- SNI 03-3988-1995: Pengujian Kemampuan Pemadaman dan Penilaian Alat Pemadam Api Ringan.
- SNI 19-0180-1987: Tabung Pemadam Api Portable dari Baja Karbon Rendah.
Setiap tabung APAR yang digunakan oleh masyarakat harus memenuhi semua standar SNI tersebut. Tabung APAR yang sudah sesuai dengan peraturan standar SNI pastinya akan lebih aman digunakan. Selain itu, alat pemadam api tersebut juga akan bekerja lebih efektif untuk memadamkan kebakaran.
Undang-Undang yang Mengatur Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Sebagai alat pertolongan pertama, keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) juga telah diatur dalam Undang-Undang. Salah satu peraturan APAR tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan UU tersebut, APAR menjadi salah satu perangkat yang dibutuhkan sebagai upaya pertolongan pertama pada kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil. Peraturan APAR ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Pasal 2 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap kendaraan roda empat harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa APAR. Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 30 Agustus 2021. Peraturan APAR di mobil ini juga menjelaskan spesifikasi alat pemadam api yang digunakan, yaitu:
- Dapat memadamkan kelas kebakaran A (benda padat)
- Mampu memadamkan kelas kebakaran B (benda cair atau gas)
- Bisa memadamkan kelas kebakaran C (instalasi listrik bertegangan)
- Bahan pemadam api yang digunakan tidak beracun
Nah, itu dia beberapa peraturan APAR yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut tentunya dibuat untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran. Untuk memberikan proteksi yang efektif dari risiko kebakaran, pastikan kamu menggunakan APAR yang sesuai standar.
Bromindo merupakan distibutor alat pemadam api standar NFPA. APAR yang kami sediakan dijamin aman karena sudah mendapatkan sertifikasi dari Lab Damkar DKI Jakarta. Jadi, APAR dipastikan sangat aman dan efektif untuk digunakan. Yuk, dapatkan APAR berkualitas di Shop Bromindo sekarang!