Kebakaran Kantor BRI Cabang Kota Kendal
Kebakaran Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Kendal terjadi pada malam hari, Senin 11 Agustus 2014. Api yang diduga dari hubungan arus pendek dari lantai dua meludeskan seluruh bangunan gedung dengan cepat. Api diketahui pertama kali oleh penjaga malam yang mendengar bunyi Alarm di lantai 2. Saat dicek ke lantai dua bangunan yang berada di tengah kota ini, api sudah membesar dan mulai merambat ke ruangan lainnya karena hembusan angin cukup kuat pada malam itu. Tiga unit pemadam kebakaran dari BPBD Kendal yang datang pertama diterjunkan untuk memadamkan api yang membakar bangunan dua lantai ini kewalahan melokalisir api karena besarnya api yang membakar bahan bakar solar yang digunakan untuk genset. Dua mobil pemadam kebakaran bantuan dari Asia Pasific Fiber dan Kayu Lapis Indonesia Kaliwungu ikut diterjunkan untuk membantu menjinakan api di area Kebakaran Kantor BRI Cabang Kota Kendal. Warga dibantu petugas juga sibuk memindahkan mobil dan sepeda motor Inventaris kantor yang terparkir di bagian belakang bangunan. Sejumlah sepeda motor masih belum sempat diselamatkan karena kobaran api terus membesar.
Kebakaran Kantor BRI Cabang Kota Kendal diduga Konsleting Listrik
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pemadam Kebakaran, Yunan Arif Rahman mengatakan dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek yang berada di lantai dua bangunan BRI cabang Kendal.
“Api diduga dari hubungan arus pendek di lantai dua bangunan. Kita menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan bantuan dari APF dan KLI,” katanya.
Api baru bisa dipadamkan selang dua jam kemudian setelah lima unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD dan bantuan pabrik diterjunkan untuk memadamkan api. Kerugian akibat kebakaran BRI Cabang Kendal ini ditaksir mencapai milyaran rupiah mengingat bangunan yang terbakar adalah Bank. Polisi mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi di sekitar area kejadian. sementara dua penjaga malam yang kali pertama melihat kobaran api diperiksa polisi di Mapolres Kendal.
Upaya Pencegahan Kebakaran akibat Konsleting Listrik
Hubungan arus pendek atau konsleting listrik memang kerap kali menjadi penyebab kebakaran. untuk mencegah kemungkinan terjadi Kebakaran akibat konsleting ini ada beberapa tips yang bisa dipakai oleh pembaca. diantaranya adalah:
- Instalasi Listrik rumah/bangunan dilakukan oleh kontraktor yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN untuk mengutamakan keamanan Instalasi Jaringan Listrik
- Hindari menumpuk colokan listrik pada satu tempat untuk meminimalisir kemungkinan konsleting karena panas yang timbul
- Gunakan material listrik dan peralatan listrikyang baik, dengan Standar Nasional sehingga terjamin kualitasnya.
- Usahakan naikkan daya jika aliran listrik sering putus, tidak direkomendasikan untuk menyambungnya dengan serabut kawat yang bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuan menerima beban tertentu.
- Lakukan pemeriksaan secara rutin secara berkala terhadap kondisi isolasi pembungkus kabel, jika ada bagian yang terkelupas sebaiknya segera diganti dengan yang baru.
- Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
- Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari kWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik. hal ini justru akan membahayakan petugas karena air bersifat kondusif.
- Anda juga perlu mengetahui bahwa hubungan arus pendek atau korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang memicu kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan kWh dan OA Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus pendek.
- Hindari pemakaian listrik secara illegal karena disamping membahayakan keselamatan jiwa, tindakan itu juga tergolong tindak kejahatan yang dipidanakan.