Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant Menurut NFPA dan SNI

Peraturan tentang sistem fire hydrant harus diketahui oleh kontraktor, jadi kontraktor dalam bidang ini penting untuk mengetahuinya sebelum melakuakan pemasangan sistem fire hydrant.

Sehingga sistem fire hydrant yang mengacu pada peraturan tentang sistem fire hydrant dapat lolos standar yang telah ditetapkan oleh NFPA (National Fire Protection Association) dan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Berikut beberapa literature atau refrensi yang dapat diterapkan berdasar pertaturan yang dikeluarkan oleh NFPA dan SNI:

Peraturan tentang Sistem Fire Hydrant Warna dan Kode Standar

Fire hydrant merupakan sebuah terminal air untuk bantuan darurat ketika terjadi kebakaran. Hydrant ini juga berfungsi untuk mempermudah proses penanggulangan ketika bencana kebakaran sedang terjadi.

Sistem fire hydrant merupakan sebuah fasilitas yang wajib diimplementasikan untuk bangunan-bangunan publik seperti gedung, hotel, rumah sakit, pasar tradisional, maupun modern, pertokoan bahkan lingkungan komplek perumahan.

NFPA secara spesifik menetapkan bahwa fire hydrant harus diwarnai dengan chrome merah, chrome yellow atau warna lain yang mudah terlihat diantaranya white, bright red, chrome silver dan lime yellow. Disamping hal tersebut, aspek paling terpenting adalah warna tersebut harus konsisten terutama dalam satu wilayah tertentu. Khusus wilayah Indonesia umumnya menggunakan warna bright red pada fire hydrant.

Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant Kode dan WarnaNFPA menyatakan bahwa secara umum ada perbedaan secara fungsi antara fire hydrant untuk kebutuhan perkotaan (municipal system) dan kebutuhan pribadi (private system) termasuk di dalamnya untuk pabrik. Sehingga harus ada perbedaan warna dan penandaan lainya.

Secara internasional warna violet (light purple) telah dikembangkan sebagai warna untuk non-potable water. Kemudian untuk warna chrome yellow telah dikembangkan sebagai warna untuk municipal system. Sedangkan untuk red dikembangkan untuk warna private system.

Untuk ciri penandaan lainnya adalah flow indicators, standar NFPA untuk topi hydrant (bonnets) dan sumbat hydrant (caps) harus diwarnai sesuai dengan indikasi seberapa kuatnya tekanan aliran hydrant dan kode standarnya sebagai berikut :

  • Class C: dibawah 500 GPM, penanda warnanya merah
  • Class B: 500-999 GPM, penanda warnanya orange
  • Class A: 1000-1499 GPM (3785 L/m), penanda warnanya hijau

Standar Pemasangan Hydrant Pillar

Peraturan tentang instalasi fire hydrant dalam pemasangan hydrant pillar  juga harus mengacu pada NFPA (National Fire Protection Association) dan SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai berikut:

  • Penentuan hydrant pump (pompa fire hydrant) yang akan menyedot air dari tandon reservoir dan mengalirkan ke jaringan pipa dalam instalasi fire hydrant harus memperhatikan jumlah output dari hydrant pillar atau hydrant box.
  • Jarak yang bagus dalam pemasangan hydrant pillar yaitu 35-38 karena panjang fire hose (selang pemadam kebarakan) umumnya bisa mencapai 30 meter dan semprotan dari air bertekanan yang keluar dari nozzle bisa mencapai jarak sampai 5 meter.
  • Pada bangunan gedung yang memiliki 8 lantai atau lebih diwajibkan menggunakan sistem fire hydrant untuk mencegah api merambat pada bangunan gedung lain yang ada di sebelahnya.
  • Hydrant pillar dan hydrant box diletakkan pada area yang mudah terlihat, mudah dijangkau tanpa halangan apapun sehingga sewaktu – waktu terjadi kebakaran fire brigade (petugas pemadam) akan dengan mudah mengakses tempat tersebut. Biasanya ada di ruang terbuka dekat dengan pintu darurat atau pintu utama.

Kesimpulan Syarat-syarat Instalasi Hydrant

Setelah kita membaca peraturan tentang sistem hydrant, kalian pasti lebih tahu dan sebera pentingnya peraturan ini untuk kontraktor. Untuk menangani sistem fire hydrant dibutuhkan tenaga ahli yang sudah berpengalaman bertahun-tahun.

Oleh karena hal itu, Bromindo siap membantu dalam melakukan desain, instalasi dan perencanaan fire hydrant system. Tim teknisi kami yang sudah berpengalaman bertahun-tahun juga dapat melakukan inspeksi maupun maintenance terhadap fire hydrant system yang sudah ada sebelumnya.

Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant Kontraktor Member Resmi NFPADalam pengerjaan sistem fire hydrant, Bromindo mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) yang masih berlaku dan telah ditetapkan. Bromindo juga memiliki izin dan sertifikat member resmi NFPA (National Fire Protection Association). Untuk mengetahui info lebih lanjut bisa langsung hubungi kami.

Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant nfpa, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant sni, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant terlengkap, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant pdf, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant gedung, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant industri, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant pabrik, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant indonesia,Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant internasional, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant, Peraturan Tentang Sistem Fire Hydrant

Recommended Posts
Showing 11 comments
  • Anto
    Balas

    Selamat siang,
    saya anto dari PT lawyerindo ingin menanyakan, apakah ada peraturan dari DAMKAR yang mengharuskan instalasi pompa dengan tangki penampungan harus Positif Suction?. dan apakah ada peraturan yang mengatur penggunaan pipa dengan kapasritas pompa, Cth : 750 gpm apakah harus pipa 6″ ? atau bisa yang 4 “?

    • PT Bromindo Mekar Mitra
      Balas

      Selamat pagi dan salam kenal Pak Anto,
      Jika mengacu pada peraturan Damkar:

      • Tidak ada yg mengharuskan pakai positive suction. Ini mengikuti keinginan dari user.
      • Untuk kebutuhan pipa yang mengacu pada kapasitas pompa juga tidak ada di peraturan Damkar, tetapi kebutuhan pipa ini diatur di standar pemasangan. Karena semakin besar kapasitas pompa maka tekanan air akan semakin besar, sehingga membutuhkan ukuran diameter pipa yang bisa memenuhi kapasitas dan kebutuhan di lokasi tersebut.

      Peraturan standar instalasi fire hydrant dan pompa ada di NFPA-20.
      Semoga jawaban kami bisa membantu Pak Anto. Jika Bapak memerlukan konsultasi lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi tim kami atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
      Terima kasih.

      Salam,
      Tim Bromindo

  • Anti
    Balas

    Selamat siang,
    saya anto dari PT lawyerindo ingin menanyakan, apakah ada peraturan dari DAMKAR yang mengharuskan instalasi pompa dengan tangki penampungan harus Positif Suction?. dan apakah ada peraturan yang mengatur penggunaan pipa dengan kapasritas pompa, Cth : 750 gpm apakah harus pipa 6″ ? atau bisa yang 4 “?

    • PT Bromindo Mekar Mitra
      Balas

      Selamat pagi dan salam kenal Pak Anto,
      Jika mengacu pada peraturan Damkar:

      • Tidak ada yg mengharuskan pakai positive suction. Ini mengikuti keinginan dari user.
      • Untuk kebutuhan pipa yang mengacu pada kapasitas pompa juga tidak ada di peraturan Damkar, tetapi kebutuhan pipa ini diatur di standar pemasangan. Karena semakin besar kapasitas pompa maka tekanan air akan semakin besar, sehingga membutuhkan ukuran diameter pipa yang bisa memenuhi kapasitas dan kebutuhan di lokasi tersebut.

      Peraturan standar instalasi fire hydrant dan pompa ada di NFPA-20.
      Semoga jawaban kami bisa membantu Pak Anto. Jika Bapak memerlukan konsultasi lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi tim kami atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
      Terima kasih.

      Salam,
      Tim Bromindo

  • Singgih
    Balas

    Mohon ijin menanyakan apakah PIPA HDPE bisa digunakan untuk pemasangan PIPA HYDRANT dalam Gedung bertingkat 21 dan Apakah Perijinan dari DAMKAR bisa keluar. Tks

    • PT Bromindo Mekar Mitra
      Balas

      Selamat pagi Pak Singgih,
      Pipa HDPE bisa digunakan untuk pemasangan pipa hydrant. Untuk perijinan Disnaker kita belum pernah menggunakan pipa tersebut. Tapi sertifikasi Disnaker tidak pernah menanyakan jenis pipa. Mereka lebih fokus di kapasitas pompa, daya cover, sistem berjalan sesuai peraturan yang ada, dan kapasitas water tank.
      Semoga jawaban kami membantu ya Pak.
      Terima kasih.

      Salam,
      Tim Bromindo

  • Johanes Bayu Adji N
    Balas

    Selamat siang

    Saya johanes dari PT Erinaka Perdana, Purwakarta, bermaksud untuk menanyakan jika ingin memasang instalasi Hydrant ( Pabrik )
    1. Persyaratannya apa saja
    2. untuk harga pemasangan instalisainya berapa?
    3. bisa di kirimkan penawarannya atau brosur

    Regards
    Johanes

    • PT Bromindo Mekar Mitra
      Balas

      Selamat siang Pak Johanes,
      Untuk instalasi hydrant, syarat dari kami yang bisa Bapak sediakan yaitu layout drawing area. Nanti untuk desain instalasi hydrant akan kami desainkan Pak.
      Sedangkan untuk harga pemasangan instalasi dan penawaran, Bapak bisa menghubungi WA Bapak Abe di 08882560888 atau kirim kan drawing Bapak ke sales@bromindo.com
      Terima kasih.

      Salam,
      Tim Bromindo

  • Teddy Adianto
    Balas

    Mhn tnya kriteria bangunan yg spt apa utk pemasangan masing2 kelas hydrant tsb di atas?

    • PT Bromindo Mekar Mitra
      Balas

      Selamat pagi Pak Teddy,
      Untuk menentukan kelas spesifikasi hydrant pada sebuah bangunan tentunya tidak bisa serta merta melakukan penggolongan. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, baru muncul hasil bangunan tersebut termasuk dalam kelas yang mana. Faktor yang mempengaruhi seperti luas dan tinggi bangunan serta aset yang diproteksi.
      Untuk itu, perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu pada konsultan sistem proteksi kebakaran hydrant yang berpengalaman.
      Terima kasih.

  • teddy
    Balas

    DH

    PT. JAPFA jl.ir sutami km 17 makassar, luas area 9.9 Ha, berminat untuk instalasi hydran portable.
    mohon bantuan bapak untuk desain dan penawaran harga yg dibutuhkan

    salam
    teddy

Leave a Comment

0